Jakarta,SuaraPemilih - Ahli hukum Pidana, Mety Rachmawati Argo dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4) sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dia berpendapat, publik figur yang menyebarkan berita bohong berpotensi menimbulkan keonaran.
Keonaran yang dimaksud adalah kerusakan atau keadaan yang membuat situasi kondisi di suatu tempat tidak terkendali. Sehingga timbul suasana tidak tenang.