'Partai Politik Punya Peran Strategis Beri Kontribusi Positif bagi Demokrasi'

Posted by on Sabtu, 30 Maret 2019

Jakarta,SuaraPemilihKementerian Dalam Negeri melaui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menggelar Forum Dialog Politik Bagi Partai Politik, Lembaga Demokrasi dan Aparatur yang mengusung tema Membangun Kesadaran Politik Masyarakat Dalam Rangka Sukses Pemilu Serentak 2019 Aman dan Damai. Acara ini berlangsung di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik Peserta Tahun 2019 tingkat Kabupaten/Kota (DPC) Tasikmalaya.
Dalam kesempatan ini Didi Sudiana selaku Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri memberikan arahan serta mengapresiasi sekali kegiatan ini sebagai momentum yang mempunyai nilai strategis guna untuk meningkatkan partisipasi politik pada pemilu 2019 serta memberikan pemahaman terkait bantuan keuangan partai politik.

"Partai Politik mempunyai peran strategis dalam memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia salah satunya melalui pelaksanaan agenda pemilihan umum. Melalui pemilu rakyat menunjukan kedaulatannya dalam memilih pemimpin negara serta wakilnya yang duduk di lembaga legislatif," ujar Didi Sudiana.
Partai politik, lanjut Didi mempunyai fungsi strategis bagi perkembangan Demokrasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 Undang-undang no 2 tahun 2008 yang memiliki fungsi (1) pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas (2) penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia (3) Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara (4) partisipasi politik warga negara Indonesia (5) rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
"Banyak negara memberikan pendanaan bagi partai politik, termasuk di Indonesia namun tetap diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang tegas."
Di Indonesia, imbuhnya, sumber keuangan partai politik sesuai amanat Pasal 34 ayat (1) UU no 2 tahun 2011 tentang Partai Politik terdiri dari iuran anggota ; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari APBN/APBD. Pendanaan bagi partai politik diberikan guna keberlangsungan pertumbuhan demokrasi serta untuk mewujudkan tujuan tertentu yang ingin dicapai.
"Oleh karena itu, diharapkan seluruh komponen masyarakat untuk bisa mengajak dan menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 agar berjalan sesuai dengan asas pemilihan umum yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta bermatabat demi terciptanya sukses pemilu serentak tahun 2019 aman dan damai," tutup Didi.
WWW.IPLAYBET.LIVE
IPLAYBET  CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :
SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS
   PROMO BONUS :
  1.    – WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)
  2.    – BONUS TOPUP 10%
  3.    – CASH BACK UP TO 15%

   MINGGUAN REBATE :
  1.     – CASINO 0,8%
  2.     – SPORTSBOOK 0,5%
  3.     – SLOTGAMES 0,5%
  4.     – POKER 0,5%

Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :
  1.    LIVECHAT : www.IPLAYBET.live
  2.    WECHAT : IPLAYBET
  3.    LINE : IPLAYBET
  4.    PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0
  5.    WA : +855975077869

» Thanks for reading 'Partai Politik Punya Peran Strategis Beri Kontribusi Positif bagi Demokrasi'

0 Response to "'Partai Politik Punya Peran Strategis Beri Kontribusi Positif bagi Demokrasi'"

Posting Komentar