Tiket Pesawat Mahal, Masyarakat Pilih Naik Kereta Api?

Posted by on Sabtu, 30 Maret 2019

Jakarta,SuaraPemilih - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan regulasi baru yang membatasi tarif batas atas dan bawah untuk besaran tarif tiket pesawat. Hal ini dilakukan lantaran tingginya tarif tiket dari maskapai penerbangan.
Mahalnya tiket pesawat pun diprediksi akan berdampak pada peralihan penumpang ke kereta api. Meski demikian, Managing Director of Commerce PT KAI Dody Budiawan mengatakan, pihaknya perlu menganalisis hal ini terlebih dahulu.

"Jadi gini, saya belum punya penelitian hal ini. Saya belum lakukan cek data intinya. Saya enggak tahu apakah hubungannya apakah pesawat tadi, tapi yang jelas penumpang kita memang naik, tiap tahun naik terus, pertumbuhannya tinggi," ujarnya di Jakarta, Sabtu (30/3).
Kendati begitu, dia menjelaskan, permintaan tiket KAI dari tahun ke tahun memang menunjukkan kenaikan penumpang. "Data tahun lalu 2018, itu setahun ada 420 juta penumpang dari sebelumnya sekitar 380 juta penumpang. Makanya kita selalu perbaiki layanan kita," jelas Dody.
Dody pun berharap, semakin banyak milenial yang tertarik menggunakan moda kereta api sebagai alternatif pilihan untuk traveling maupun pulang ke kampung halaman.
"Karena milenial mereka paling banyak lakukan perjalanan, traveling. Jadi kita akomodir sehingga mereka bisa merencanakan perjalanannya dengan baik," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya melakukan perubahan regulasi mengenai tarif tiket pesawat. Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket pesawat.
Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.
"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat (29/3).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.
Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.
"Yang baru diperhatikan dengan batasan tarif tiket pesawat ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.
WWW.IPLAYBET.LIVE
IPLAYBET  CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :
SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS
   PROMO BONUS :
   – WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)
   – BONUS TOPUP 10%
   – CASH BACK UP TO 15%
   MINGGUAN REBATE :
    – CASINO 0,8%
    – SPORTSBOOK 0,5%
    – SLOTGAMES 0,5%
    – POKER 0,5%
Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :
   LIVECHAT : www.IPLAYBET.live
   WECHAT : IPLAYBET
   LINE : IPLAYBET
   PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0
   WA : +855975077869

» Thanks for reading Tiket Pesawat Mahal, Masyarakat Pilih Naik Kereta Api?

0 Response to "Tiket Pesawat Mahal, Masyarakat Pilih Naik Kereta Api?"

Posting Komentar