Dua Bekas Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Posted by on Selasa, 02 April 2019

Jakarta,SuaraPemilihDua bekas anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, Muslim Simbolon dan Sony Firdaus divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho terkait pengesahan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun 2012, dan pengesahan perubahan APBD tahun 2013 hingga 2015.
"Menjatuhkan terhadap dua terdakwa, Muslim Simbolon dan Sony Firdaus oleh karena itu dengan pidana penjara dengan masing-masing 4 tahun, pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana 3 bulan," ucap Ketua Hakim Muhammad Sirad saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Dalam pertimbangan majelis hakim, Muslim dinyatakan terbukti menerima suap secara berlanjut, di setiap pembahasan perubahan anggaran Provinsi Sumut, dengan total keseluruhan Rp 615 juta. Sama dengan Muslim, Sony dinyatakan terbukti menerima suap secara berlanjut dengan total keseluruhan Rp 495 juta.
Dari vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana badan yang sama yaitu pidana penjara empat tahun, pidana denda Rp 400 juta.
Muslim dan Sony juga diwajibkan membayar uang pengganti atas penerimaan yang telah ia terima.
Dari vonis tersebut majelis hakim mencantumkan hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan dari vonis hakim adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian dari penerimaannya.
Atas perbuatannya Muslim dan Sony divonis telah melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
WWW.IPLAYBET.LIVE
IPLAYBET  CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :
SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS
   PROMO BONUS :
  1.    – WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)
  2.    – BONUS TOPUP 10%
  3.    – CASH BACK UP TO 15%

   MINGGUAN REBATE :
  1.     – CASINO 0,8%
  2.     – SPORTSBOOK 0,5%
  3.     – SLOTGAMES 0,5%
  4.     – POKER 0,5%

Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :
  1.    LIVECHAT : www.IPLAYBET.live
  2.    WECHAT : IPLAYBET
  3.    LINE : IPLAYBET
  4.    PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0
  5.    WA : +855975077869

» Thanks for reading Dua Bekas Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

0 Response to "Dua Bekas Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara"

Posting Komentar