Jakarta,SuaraPemilih - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Idrus dinyatakan terbukti menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara, pidana denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto, Selasa (23/4).
Majelis hakim berpendapat meski dalam perkara ini Idrus tidak menikmati hasilkorupsinya. Sebab, berdasarkan fakta persidangan Idrus yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar mengetahui penerimaan uang oleh Eni.
Idrus juga dianggap turut aktif membantu serta menjembatani antara Eni dan Kotjo agar mendapatkan uang. Terlebih lagi saat itu Eni meminta uang kepada Kotjo dengan alasan munaslub Partai Golkar dan pencalonan sang suami sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Temanggung.
Dalam vonis terhadap Idrus, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia juga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa bersikap sopan, tidak menikmati hasil korupsi, dan belum pernah dihukum," tukasnya.
Sebelumnya, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa menilai peran Idrus cukup aktif berkomunikasi dengan Eni Maulani Saragih, mantan anggota Komisi XI DPR sekaligus terdakwa dalam kasus yang sama membahas proyek tersebut.
Jaksa menyebut penerimaan uang oleh Idrus sebesar Rp 2,25 miliar diterima melalui staf Eni bernama Tahta Maharaya. Uang tersebut dipergunakan kepentingan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar 18 Desember 2017, dengan agenda penetapan Ketua Umum menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam tuntutan, jaksa mencantumkan hal memberatkan yakni perbuatan mantan Mensos itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara ada hal meringankan dari tuntutan Idrus yaitu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana dan tidak menikmati hasil kejahatannya.
Hal yang meringankan sopan, ia belum pernah dipidana, tidak menikmati hasil kejahatan.
Idrus dituntut telah melanggar Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
WWW.IPLAYBET.LIVE
IPLAYBET CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :
SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS
PROMO BONUS :
- – WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)
- – BONUS TOPUP 10%
- – CASH BACK UP TO 15%
MINGGUAN REBATE :
- – CASINO 0,8%
- – SPORTSBOOK 0,5%
- – SLOTGAMES 0,5%
- – POKER 0,5%
Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :
- LIVECHAT : www.IPLAYBET.live
- WECHAT : IPLAYBET
- LINE : IPLAYBET
- PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0
- WA : +855975077869
» Thanks for reading Terima Suap Proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
0 Response to "Terima Suap Proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara"
Posting Komentar