Jakarta,SuaraPemilih - Polresta Denpasar memiliki cara unik dalam memberikan efek jera bagi para bandar dan kurir narkoba. Sebanyak 16 tersangka kasus narkoba dipajang di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG), Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar saat kegiatan Car Free Day (CFD) pagi ini. Ke-16 tersangka ini diamankan polisi pada bulan April.
"Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC, berhasil mengungkap kasus narkotika. Ini yang kita tampilkan adalah bandar dan kurir narkotika," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Minggu (5/5).
Dari hasil operasi per bulan April, polisi berhasil menyita 1,525,2 gram, ekstasi 1046 butir, ganja 23,96 gram dan tembakau gorila 0,56 gram.
"Untuk jumlah tersangkanya sebanyak 16 orang. Kasusnya itu ada 13 kasus dengan tersangka 13 orang berasal dari luar Bali dan 3 berasal dari Bali," terangnya.
Ruddi menjelaskan, jika dihitung sejak Januari-April, pihaknya dan Satgas CTOC Polda Bali sudah menangkap 76 tersangka dengan rincian 15 bandar dan 61 pengedar.
"Kita menangkap bandar dan kurir sebanyak 76 tersangka, 15 bandar dan 61 pengedar. Dari data tersebut 28 berasal dari Bali dan 48 berasal dari luar Bali," jelasnya.
Meski begitu, dia mengklaim, kasus narkoba di wilayah hukumnya sudah mulai turun. Sebab, sudah banyak pelaku kasus narkoba tertangkap berkat kerja keras dan bantuan masyarakat.
"Karena kita sudah tangkap bandar-bandarnya ini. Namun penjual-penjualnya tidak begitu (signifikan) sekali. Jadi kita bersyukur bisa mengamankan barang bukti ini. Saya berterimakasih juga kepada masyarakat Denpasar yang memberikan informasi kepada kita tentang penyalahgunaan narkotika ini," ujarnya.
"Dan perintah Bapak Kapolda Bali, untuk Bali harus zero narkoba. Karena di Bali khususnya Denpasar adalah tempat pariwisata dan tidak ada narkoba. Bapak Kapolda juga menyampaikan, akan ada lagi yang akan dikirim ke Nusakambangan. Supaya di Bali ini tidak ada Narkoba lagi," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 111 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
WWW.IPLAYBET.LIVE
IPLAYBET CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :
SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS
PROMO BONUS :
- – WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)
- – BONUS TOPUP 10%
- – CASH BACK UP TO 15%
MINGGUAN REBATE :
- – CASINO 0,8%
- – SPORTSBOOK 0,5%
- – SLOTGAMES 0,5%
- – POKER 0,5%
Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :
- LIVECHAT : www.IPLAYBET.live
- WECHAT : IPLAYBET
- LINE : IPLAYBET
- PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0
- WA : +855975077869
» Thanks for reading Beri Efek Jera, Polresta Denpasar 'Pajang' 16 Pelaku Kasus Narkoba di CFD
0 Response to "Beri Efek Jera, Polresta Denpasar 'Pajang' 16 Pelaku Kasus Narkoba di CFD"
Posting Komentar