Nasib Tiga Muncikari Vanessa Angel Diputuskan Hari Ini

Posted by on Rabu, 29 Mei 2019

Jakarta,SuaraPemilihSidang kasus prostitusi online artis, Vanessa Angel, yang menjerat tiga muncikari memasuki babak akhir. Rencananya, hari ini hakim bakal menjatuhkan vonis pada ketiga muncikari tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, membenarkan agenda sidang hari ini mendengarkan vonis.

Ia menyatakan, sesuai dengan agenda sidang yang diterima oleh jaksa penuntut umum, ketiga muncikari Vanessa tersebut bakal menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Tuntutan dan pembelaan kan sudah, tinggal vonis saja siang ini," ujarnya, Rabu (29/5).
Dikonfirmasi mengenai agenda sidang Vanessa Angel yang juga digelar hari ini, Richard mengatakan jika Vanessa masih mengajukan saksi. "Dia (Vanessa) masih saksi," tambahnya.
Sebelumnya, dalam pledoi atau pembelaan masing-masing terdakwa antara lain, muncikari Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy serta Endang Suhartini alias Siska, mengajukan keberatannya terkait dengan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa memohon pada hakim agar menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa hukum muncikari Tentri, Yavet Kurniawan mengatakan, jika kliennya harus bebas karena merasa kasus ini sarat dengan jebakan.
"Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu, seharusnya klien kami bebas nantinya. Apalagi, menurut asas legalitas, kalau tidak ada perbuatan pidananya, maka harus bebas," tegasnya, Selasa (28/5).
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum muncikari Nindy, Gaos Hadiman. Ia menyatakan, kliennya juga harusnya divonis bebas oleh hakim. Sebab, dalam kasus ini, selain sarat dengan rekayasa, kliennya juga dianggap tidak terkait langsung dengan terdakwa lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum muncikari Siska, Putu Dana juga mengharapkan sang klien akan divonis bebas nantinya oleh hakim.
Dalam kasus ini, 3 muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Endang Suhartini alias Siska dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
WWW.IPLAYBET.NINJA
IPLAYBET  CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :
SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS
   PROMO BONUS :
   – WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)
   – BONUS TOPUP 10%
   – CASH BACK UP TO 15%
   MINGGUAN REBATE :
    – CASINO 0,8%
    – SPORTSBOOK 0,5%
    – SLOTGAMES 0,5%
    – POKER 0,5%
Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :
   LIVECHAT : www.IPLAYBET.ninja
   WECHAT : IPLAYBET
   LINE : IPLAYBET
   PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0
   WA : +855975077869

» Thanks for reading Nasib Tiga Muncikari Vanessa Angel Diputuskan Hari Ini

0 Response to "Nasib Tiga Muncikari Vanessa Angel Diputuskan Hari Ini"

Posting Komentar