Polisi Ringkus Komplotan Bersenpi Pencuri Sepeda Motor di Bekasi

Posted by on Sabtu, 15 Juni 2019

Jakarta,SuaraPemilihAksi pencurian kendaraan bermotor yang kerap dilakoni J (30) alias Aceng dan rekannya HF (38) alias Henky akhirnya terhenti. Dit Reskrim Polda Metro Jaya menangkap kedua pelaku pencurian yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api.
"Resmob Dit Reskrim Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencarian dengan pemberatan dan atau memiliki, menguasai senjata api tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).

Tersangka berinisial J (30) alias Aceng ditangkep terlebih dahulu pada Rabu (12/6). Selama ini dia diketahui berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor. Dari pengembangan J, esok harinya polisi menangkap HF (38) alias Henky yang berperan mengawasi TKP dan mengendarai sepeda motor.
"Petugas langsung melakukan pengembangan dan pada Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekitar pukul 09.00 WIB petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka HF di Dusun III Kelurahan Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Lampung," ujar Argo.
J dan HF ditangkap oleh polisi di rumah mereka di Lampung. Satu tersangka lainnya yakni AKY (32) alias Bilung yang berperan sebagai kapten tim terpaksa ditembak petugas.
"tersangka pelaku atas nama AKY alias Bilung mencoba untuk melawan petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap pelaku tersebut sehingga tersangka meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan," papar Argo.
Polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata tajam, ponsel serta beberapa barang lainnya.
Menurut keterangan Argo, komplotan ini kerap melakukan operasinya di daerah Bekasi, yakni wilayah Pondok Gede, Jatiwarna, Jatimakmur, Kampung Melayu, Lubang Buaya, Cikarang, serta Jatiasih.
"Ketika kita introgasi kenapa memilih daerah-daerah itu, ternyat daerah lain sudah dikuasai kelompok lain. Jadi daerahnya sudah dibagi-bagi," jelas Argo.
Kelompok ini beroperasi dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman ruko atau perkantoran. Dalam aksinya, pelaku selalu membekali diri dengan senjata api. Mereka beraksi siang hari sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Sasarannya sepeda motor yang terparkir di luar atau halaman kontrakan, Alfamart, Indomaret, dan parkiran ruko.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undangan-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingan dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Dengan ancamam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

WWW.IPLAYBET.NINJA
IPLAYBET  CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :
SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS
   PROMO BONUS :
   – WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)
   – BONUS TOPUP 10%
   – CASH BACK UP TO 15%
   MINGGUAN REBATE :
    – CASINO 0,8%
    – SPORTSBOOK 0,5%
    – SLOTGAMES 0,5%
    – POKER 0,5%
Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :
   LIVECHAT : www.IPLAYBET.ninja
   WECHAT : IPLAYBET
   LINE : IPLAYBET
   PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0
   WA : +855975077869

» Thanks for reading Polisi Ringkus Komplotan Bersenpi Pencuri Sepeda Motor di Bekasi

0 Response to "Polisi Ringkus Komplotan Bersenpi Pencuri Sepeda Motor di Bekasi"

Posting Komentar