Kursi Ketua MPR Seharusnya Terbuka, Tak Boleh Dijatah untuk Parpol Tertentu

Posted by on Rabu, 31 Juli 2019

Jakarta,SuaraPemilihAhli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengingatkan seluruh elite politik agar tidak ada pembagian khusus untuk kursi Ketua MPR. Ia mengatakan jabatan orang nomor satu di MPR idealnya terbuka kepada seluruh partai politik.
"Saya lihat memang terbuka saja tidak boleh dibagi-bagi, presiden dari kelompok A ketua MPR dari kelompok B ini, aturan mainnya tidak begitu, tidak perlu dikotak-kotakan," kata Bivitri dalam satu diskusi dengan tema "Negosiasi Ketua MPR yang Merusak Sistem Presidensial" di Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Ia menjelaskan keterbukaan pengisian kursi pimpinan MPR terhadap seluruh partai politik agar tidak ada skema amandemen yang melenceng. Semisal wacana amandemen yang kembali menguat. Tak dipungkiri wacana itu diakuinya cukup mengkhawatirkan.
Sebab, dalam amandemen itu berisi dihidupkannya kembali Gerakan Besar Haluan Negara (GBHN), kembali kepada Undang-Undang dasar 1945, dan klimaksnya pemilihan presiden secara tidak langsung.
"Saya khawatir wacana amandemen yang sedang menguat bisa dibawa ke mana-mana, di mana presiden tidak dipilih langsung tapi hanya elit MPR jelas itu tidak bisa diterima," ujar Bivitri menjelaskan.
Aturan pemilihan pimpinan MPR sedianya sudah diatur dalam UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui mekanisme paket. Berdasarkan Pasal 15 ayat 1, pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua.
Berbeda dengan UU MD3 pada 2014 atau sebelum diubah, pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. Aturan paket ini kemudian menimbulkan polemik ada tidaknya partai oposisi dalam aturan satu paket tersebut.
"Saya kira, satu paket itu dalam arti mereka majunya barengan tapi apakah paket itu oposisi atau tidak disebut dalam undang-undang, bisa saja paket ada 1 orang PDIP satu orang, PAN satu orang, PKS satu orang, yang penting paket dalam arti tidak mesti satuan," ujarnya menjelaskan.
Senada dengan Bivitri, peneliti dari Pusat Pengkaji Pancasila dan Konstitusi (PUSPAKPSI) Bayu Dwi Anggono menegaskan seluruh partai politik berhak memiliki kesempatan duduk sebagai Ketua MPR. Namun dengan pertimbangan dasar adalah perolehan suara.
"Semua partai punya kesempatan jadi ketua MPR. Pertimbangan MPR itu juga dipertimbangkan hasil perolehan suara. Harus mendapat suara majority," tandasnya. 
WWW.IPLAYBET.NINJA

IPLAYBET  CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :

SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS

   PROMO BONUS :

   – WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)

   – BONUS TOPUP 10%

   – CASH BACK UP TO 15%

   MINGGUAN REBATE :

    – CASINO 0,8%

    – SPORTSBOOK 0,5%

    – SLOTGAMES 0,5%

    – POKER 0,5%

Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw

UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :

   LIVECHAT : www.IPLAYBET.ninja

   WECHAT : IPLAYBET

   LINE : IPLAYBET

   PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0

   WA : +855975077869

» Thanks for reading Kursi Ketua MPR Seharusnya Terbuka, Tak Boleh Dijatah untuk Parpol Tertentu

0 Response to "Kursi Ketua MPR Seharusnya Terbuka, Tak Boleh Dijatah untuk Parpol Tertentu"

Posting Komentar