Jakarta,SuaraPemilih - Brigadir RT, pelaku penembak Bripka Rahmat Efendi bisa terancam hukuman mati. Pelaku bisa dijerat pasal 338 bahkan 340 jika memang dilakukan secara direncanakan.
"Sanksi untuk pidana umum menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati itu 338, dan bila di rencanakan 340," kata Kakor Polairud Kabaharkam Polri, Irjen Zulkarnaen Adinegara ditemui di rumah duka, Jumat (26/7).
"Itu indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang itu tidak beretika. Polisidipayungi perundangan secara hukum," tegasnya.
Pimpinan Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Atas peristiwa tersebut pihaknya sangat menyesalkan. Soal penegakkan hukum, pihaknya menyerahkan pada pihak terkait. "Kami menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum dan berilah hukuman yang setimpal. Saya kira kita semua kalau punya keluarga dibegitukan juga tentu saja bisa berempati. Kalau terjadi percekcokan mestinya enggak begitu," katanya.
WWW.IPLAYBET.NINJA
IPLAYBET CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :
SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS
PROMO BONUS :
– WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)
– BONUS TOPUP 10%
– CASH BACK UP TO 15%
MINGGUAN REBATE :
– CASINO 0,8%
– SPORTSBOOK 0,5%
– SLOTGAMES 0,5%
– POKER 0,5%
Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :
LIVECHAT : www.IPLAYBET.ninja
WECHAT : IPLAYBET
LINE : IPLAYBET
PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0
WA : +855975077869
» Thanks for reading Polisi Tembak Polisi, Pelaku Langgar 3 Aturan & Terancam Hukuman Mati
0 Response to "Polisi Tembak Polisi, Pelaku Langgar 3 Aturan & Terancam Hukuman Mati"
Posting Komentar