Puluhan Penumpang KM Arim Jaya Tewas, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Posted by on Rabu, 17 Juli 2019

Jakarta,SuaraPemilihKejaksaan telah menerima surat penetapan tersangka nahkoda kapal motor Arim Jaya yang tenggelam di perairan Sumenep, Madura pada Senin (17/6) lalu. Dalam insiden tersebut, puluhan penumpang menjadi korban tewas tenggelam.
Penetapan status tersangka nahkoda kapal maut itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dari Polda Jatim. Hal itu menyusul diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : B-03/VI/2019/Gakkum yang diterima Kejati Jatim pada 26 Juni lalu.

"Sudah ada penetapan tersangkanya, yakni satu orang. Nama tersangka sama seperti kapalnya, yaitu Arim," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Rabu (17/7).
Asep menambahkan, tersangka merupakan pemilik Kapal Motor Arim Jaya. Sayangnya Asep enggan merincikan peranan tersangka dalam kasus ini. "Kita belum tahu (peranan tersangka). Karena baru penetapan tersangka, dan berkasnya belum datang," tambahnya.
Terkait dengan pasal yang dijeratkan pada tersangka, Asep mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.
Pasal 323 ayat (1) berbunyi 'Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).'
Sedangkan Pasal 302 ayat (1) berbunyi 'Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).'
Sementara Pasal 302 ayat (3) berbunyi 'Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).'
Sebelumnya, Kapal Motor (KM) Arim Jaya tenggelam di perairan antara Pulau Sapudi-Pulau Giliyang, Sumenep, Madura pada Senin (17/6) sekitar pukul 07.00 Wib. Kapal Motor Arim Jaya dinahkodai oleh Arim, warga Desa Guwa-Guwa Kec. Ra'as Kab. Sumenep berangkat dari Pelabuhan Guwa-Guwa Kec. Ra'as Kab. Sumenep.
KM Arin Jaya ini, diperkirakan mengangkut penumpang sekitar 52 orang. Kapal tidak hanya dinahkodai oleh Arim. Namun ia dibantu oleh Marwi.
Setelah kapal berangkat, sekitar pukul 10.00 Wib, sesampainya di perairan pertengahan Pulau Sepudi dan Kepulauan Giliyang, perahu terkena ombak besar. Hal ini, diduga mengakibatkan kapal terguling dan kemudian tenggelam. Puluhan penumpang ditemukan tewas akibat insiden tersebut.
WWW.IPLAYBET.NINJA

IPLAYBET  CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :

SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS

   PROMO BONUS :

   – WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)

   – BONUS TOPUP 10%

   – CASH BACK UP TO 15%

   MINGGUAN REBATE :

    – CASINO 0,8%

    – SPORTSBOOK 0,5%

    – SLOTGAMES 0,5%

    – POKER 0,5%

Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw

UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :

   LIVECHAT : www.IPLAYBET.ninja

   WECHAT : IPLAYBET

   LINE : IPLAYBET

   PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0

   WA : +855975077869

» Thanks for reading Puluhan Penumpang KM Arim Jaya Tewas, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

0 Response to "Puluhan Penumpang KM Arim Jaya Tewas, Nahkoda Ditetapkan Tersangka"

Posting Komentar