Terlibat Curanmor di Bekasi, Pedagang Soto dan Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

Posted by on Selasa, 23 Juli 2019

NambahUangSakuPolisi menangkap dua orang tersangka pencurian kendaraan sepeda motor di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada (24/7). Kedua orang yang ditangkap tersebut atas nama inisial Z alias Zaki (39) yang ditangkap di Ruko Jalan Jatiasih, Bekasi dan Rudi (26) di Jalan Kampung Poncol, Pekayon, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku curanmor tersebut mempunyai profesi atau pekerjaan yang berbeda.

"Si Zaki itu tadinya pedagang soto dan si Rudi itu tukang bangunan. Keduanya berasal dari Jawa dan merantau ke Jakarta hingga jadi tukang soto dan tukang bangunan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7).
Zaki pertama kali melakukan curanmor saat usaha sotonya mengalami kebangkrutan. Karena kesulitan ekonomi, Zaki mencari pekerjaan lain hingga terpikir mencuri motor.
"Pas dia (Zaki) nikah itu mulai bangkrut usahanya. Terus kenal sama si Rudi, diajaklah Zaki jadi tukang bangunan. Karena sudah akrab, akhirnya mereka saling curhat tentang kehidupannya terutama sulit mencari uang dan pekerjaan," jelasnya.
Sebelum melakukan aksinya, Zaki terlebih dahulu memulangkan anak dan istrinya ke kampung halamannya. Lalu, dia berduet melakukan aksi curanmor.
"Keduanya itu mencuri sepeda motor hanya di kawasan Bogor dan Bekasi yang terparkir di pekarangan rumah. Di luar itu (Bogor dan Bekasi), mereka tak berani. Dan mereka sudah enam kali melakukan aksinya dengan menggunakan senjata api," ujarnya.
Motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial Y. Y kini berstatus buronan. "Setelah barang curiannya itu diterima penadah, keduanya mendapatkan uang Rp 2,6 juta yang dibagi dua masing-masing Rp 1,3 juta. Tapi mereka tidak tahu berapa harga jual motornya," ungkapnya.
"Si Zaki ini ternyata juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Nanti kita akan libatkan Direktorat Narkoba untuk melakukan pemeriksaan kepada si Zaki terkait penggunaan narkobanya," ucapnya.
Keduanya tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan ada tiga tas, enam butir peluru gotri, dua kunci leter T, satu buah celurit, satu buah tang potong, satu buah obeng, satu buah kunci 10 jenis T, tiga buah kunci L dan empat buah HP," tandas dia.
WWW.IPLAYBET.NINJA

IPLAYBET  CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :

SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS

   PROMO BONUS :

   – WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)

   – BONUS TOPUP 10%

   – CASH BACK UP TO 15%

   MINGGUAN REBATE :

    – CASINO 0,8%

    – SPORTSBOOK 0,5%

    – SLOTGAMES 0,5%

    – POKER 0,5%

Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw

UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :

   LIVECHAT : www.IPLAYBET.ninja

   WECHAT : IPLAYBET

   LINE : IPLAYBET

   PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0

   WA : +855975077869

» Thanks for reading Terlibat Curanmor di Bekasi, Pedagang Soto dan Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

0 Response to "Terlibat Curanmor di Bekasi, Pedagang Soto dan Kuli Bangunan Ditangkap Polisi"

Posting Komentar