2 Penyebar Hoax Rusuh Surat Suara Tercoblos Diringkus Polda Sumut

Posted by on Jumat, 22 Maret 2019

Jakarta,SuaraPemilihDua penyebar video hoax surat suara tercoblos di Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diringkus. Keduanya ternyata warga Jawa Barat.
Kedua tersangka masing-masing Usep Riyana (27), warga Kampung Citapen, Desa Suka Jata, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat, dan Andi Kusmana (25), warga Desa Situmandala Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Keduanya diringkus tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dari kediaman masing-masing baru-baru ini.

Usep diduga sebagai penyebar video yang disertai kalimat hoax: "Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara Surat Suara Tercoblos 01 semuah..?" Video dan kalimat yang diposting dalam akun facebook miliknya, menggunakan nama Muhamad Adrian, itu kemudian dilaporkan KPU Sumut ke polisi pada Minggu (3/3).
Sementara Andi merupakan pemilik akun facebook dengan nama "Kusmana" yang menyebarkan video dengan kalimat hoax: "KPU Medan di Grebek Warga Sedang mencoblos Surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa Bangsat". Postingan itu dilaporkan KPU Medan pada Minggu (3/3).
"Kedua tersangka tidak berkaitan namun mereka merupakan relawan salah satu capres," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/3).
Kedua pelaku membuat dan menyebarkan hoax dengan mengedit video kerusuhan Pilkada di Tapanuli Utara dan menambahkan kata-kata dan menyebarkannya ke dunia maya.
"Pelaku merupakan simpatisan atau relawan dari salah satu capres di mana pelaku pada saat itu melihat video tersebut pelaku merasa calon presiden mereka telah dicurangi KPU Sumatera Utara. Padahal itu merupakan video lama yang mereka dapat di dunia maya," jelas Tatan.
Dia menjelaskan, Usep dan Andi dijerat dengan 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946.
"Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," kata Tatan. 
WWW.IPLAYBET.LIVE
IPLAYBET  CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :
SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS
   PROMO BONUS :
  1.    – WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)
  2.    – BONUS TOPUP 10%
  3.    – CASH BACK UP TO 15%

   MINGGUAN REBATE :
  1.     – CASINO 0,8%
  2.     – SPORTSBOOK 0,5%
  3.     – SLOTGAMES 0,5%
  4.     – POKER 0,5%

Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :
  1.    LIVECHAT : www.IPLAYBET.live
  2.    WECHAT : IPLAYBET
  3.    LINE : IPLAYBET
  4.    PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0
  5.    WA : +855975077869

» Thanks for reading 2 Penyebar Hoax Rusuh Surat Suara Tercoblos Diringkus Polda Sumut

0 Response to "2 Penyebar Hoax Rusuh Surat Suara Tercoblos Diringkus Polda Sumut"

Posting Komentar