2 Komisioner Langgar Kode Etik, KPU Segera Gelar Rapat Pleno

Posted by on Kamis, 11 Juli 2019

Jakarta,SuaraPemilih Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua orang komisioner KPU dari jabatan internal karena terbukti melanggar kode etik. Komisioner tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra.
Atas putusan tersebut, KPU akan segera menyelenggarakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP. KPU baru akan melakukan pleno satu atau dua hari ke depan karena kesibukan masing-masing komisioner dan tengah menghadapi gugatan sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi.

"Nanti satu dua hari ini kita akan lakukan rapat pleno," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7).
Tindaklanjut atas putusan DKPP itu dapat berupa menempatkan orang lain untuk menggantikan posisi yang dicopot. Dalam kasus Evi ini, jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI akan diganti orang lain.
"Tentu saja saya tidak lagi jadi ketua divisi SDM ya, mungkin teman-teman yang lain bisa menggantikan tugas tersebut," ucap Evi.
Evi menyatakan, tidak masalah terkait putusan DKPP tersebut. Menurutnya, menjadi komisioner harus siap menjalankan tugas apapun dan di divisi apapun. Maka itu, apapun keputusan DKPP akan dia laksanakan.
DKPP memutuskan mencopot Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, dan Ilham Saputra dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Dua komisioner KPU itu diputuskan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ilham Saputra, staf Sekretariat KPU dan Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI dilaporkan oleh politikus Partai Hanura Tulus Sukariyanto terkait rekomendasi PAW (pergantian antarwaktu) di DPR.
Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo yang telah pindah partai digantikan olehnya. Namun, KPU bersikeras bahwa PAW Dossy adalah Sisca Dewi Hermawati yang mendapatkan urutan dua terbanyak setelah Dossy. Padahal, Sisca telah diberhentikan oleh Hanura karena kasus pencemaran nama baik. Sayangnya, KPU masih menunggu surat resmi Partai Hanura dan klarifikasi Sisca. Hingga kini, Tulus tak kunjung dilantik sebagai anggota DPR.
Sementara Evi Novida Ginting dan enam Komisoner KPU lainnya digugat oleh Adly Yusuf Saepi, pegawai negeri sipil (PNS)/mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode sisa masa jabatan 2014-2019. DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi, dan Hasyim Asyari. Sementara Wahyu Setiawan mendapatkan sanksi peringatan keras. 
WWW.IPLAYBET.NINJA

IPLAYBET  CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :

SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS

   PROMO BONUS :

   – WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)

   – BONUS TOPUP 10%

   – CASH BACK UP TO 15%

   MINGGUAN REBATE :

    – CASINO 0,8%

    – SPORTSBOOK 0,5%

    – SLOTGAMES 0,5%

    – POKER 0,5%

Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw

UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :

   LIVECHAT : www.IPLAYBET.ninja

   WECHAT : IPLAYBET

   LINE : IPLAYBET

   PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0

   WA : +855975077869

» Thanks for reading 2 Komisioner Langgar Kode Etik, KPU Segera Gelar Rapat Pleno

0 Response to "2 Komisioner Langgar Kode Etik, KPU Segera Gelar Rapat Pleno"

Posting Komentar