Jakarta,SuaraPemilih - SM perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor atas perbuatannya.
Kepala Subbagian Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita puspita Lena menyatakan status tersangka itu ditetapkan pada SM setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 1x24 jam.
"Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka," kata Ita dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/7).
SM dikenakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik tadi malam," kata Ita.
Selain itu karena ada keterangan dari keluarga tersangka yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit, SM saat ini menjalani pemeriksaan di RS Polri.
"Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan," ujar Ita.
WWW.IPLAYBET.NINJA
IPLAYBET CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :
SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS
PROMO BONUS :
– WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)
– BONUS TOPUP 10%
– CASH BACK UP TO 15%
MINGGUAN REBATE :
– CASINO 0,8%
– SPORTSBOOK 0,5%
– SLOTGAMES 0,5%
– POKER 0,5%
Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :
LIVECHAT : www.IPLAYBET.ninja
WECHAT : IPLAYBET
LINE : IPLAYBET
PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0
WA : +855975077869
» Thanks for reading Perempuan Bawa Anjing di Masjid Tersangka Penistaan Agama
0 Response to "Perempuan Bawa Anjing di Masjid Tersangka Penistaan Agama"
Posting Komentar