Jakarta,SuaraPemilih - Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu (49), menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap yang didakwakan kepadanya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/7). Dia dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nur Azis di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Satu, menyatakan terdakwa Remigo Yolando Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai beberapa perbuatan berbarengan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Mohammad Nur Azis.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar dia.
JPU juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin Abdul Azis mewajibkan Remigo membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,230 miliar. Apabila uang itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut agar hak politik Remigo dicabut. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu berupa pencabutan hak untuk dipilih atau memilih selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," jelas Nur.
JPU berpendapat Remigo telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Remigo tak berkomentar soal tuntutan itu. Dia hanya berlalu saat ditanyai wartawan. Sementara istrinya tampak menangis.
Dalam perkara ini, Remigo didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp1.600.000.000 yang didapat dari beberapa rekanan. Sebanyak Rp720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp300 juta dari Anwar Fuseng Padang.
Remigo mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang itu dimaksudkan agar dia memberikan proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada para rekanan tersebut.
Sebagian uang itu digunakan Remigo untuk membiayai kampanye adiknya, Eddy Berutu, dalam Pilkada Dairi, yang akhirnya dia menangkan. Ada pula yang digunakan untuk mengurus kasus dugaan korupsi istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, yang ditangani Polda Sumut.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang dari Rijal untuk diserahkan ke Remigo, sebelum akhirnya keduanya ikut ditangkap.
WWW.IPLAYBET.NINJA
IPLAYBET CUKUP 1 ID BISA BERMAIN SEMUA GAMES :
SPORTBOOK, SLOTGAMES, LIVE CASINO, POKER, TANGKAS
PROMO BONUS :
– WELCOME BONUS 100% (Langsung Diberikan)
– BONUS TOPUP 10%
– CASH BACK UP TO 15%
MINGGUAN REBATE :
– CASINO 0,8%
– SPORTSBOOK 0,5%
– SLOTGAMES 0,5%
– POKER 0,5%
Bank lokal Indonesia seperti BCA, BRI, BNI dan Mandiri. Untuk mempermudah melakukan Deposit dan withdraw
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI ONLINE 24JAM :
LIVECHAT : www.IPLAYBET.ninja
WECHAT : IPLAYBET
LINE : IPLAYBET
PIN BB : IPLAYBET/7BF7DCC0
WA : +855975077869
» Thanks for reading Terima Suap Rp1,6 M, Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Bui & Hak Politik Dicabut
0 Response to "Terima Suap Rp1,6 M, Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Bui & Hak Politik Dicabut"
Posting Komentar